Haloo teman-teman :D
Hari ini, saya akan membahas tentang Multifinance dan Leasing.
Sebelumnya, apakah ada yang sudah tau tentang multifinance dan leasing..?
oke, saya akan memberi sedikit informasi tentang multifinance dan leasing.
Apa sih itu Multifinance dan contohnya????
Perusahaan pembiayaan (Multifinance)
ialah lembaga keuangan yang memberikan
pembiayaan dalam pengadaan aktiva tetap kepada pihak lain, baik individu maupun
perusahaan, & dananya tidak
dikumpulkan secara langsung dari masyarakat.Dalam operasinya, Perusahaan pembiayaan mempunyai
perbedaan dengan bank, terutama dalam sisi pasivanya.Skema
bisnis perusahaan pembiayaan didasari oleh adanya underlying asset; dekatnya
jaringan industri pembiayaan dengan industri manufaktur, distributor dan
pemegang merek tunggal; serta mudah dan cepatnya pelayanan, membuat industri
pembiayaan lebih dekat ke konsumennya dibandingkan industri pemberi kredit
sejenis.
Banyak orang
memperkirakan, lembaga pembiayaan sama dengan bank, padahal itu tidak sama,
walaupun sama-sama bergerak dalam bidang keuangan. Lembaga pembiayaan adalah
suatu usaha yang berbentuk badan usaha secara hukum yang melakukan kegiatan
pembiayaan dengan menyediakan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana
secara langsung dari masyarakat, dimana secara khusus melakukan kegiatan
seperti perusahan sewa guna usaha ( leasing ), perusahaan modal ventura,
perusahaan perdagangan surat berharga, perusahaan anak piutang, perusahaan
kartu kredit dan perusahaan pembiayaan konsumen.
Namun yang paling
terkenal adalah perusahaan pembiayaan konsumen ( Consumers Finance Company )
dimana badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang
berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran ataupun
pembayaran secara berkala oleh konsumen. Adapun contohnya seperti pembayaran
angsuran pembelian secara cicilan kendaraan roda dua, roda empat dan
lain-lain.
Ada beberapa perusahaan yang dominan dan banyak
berdiri cabangnya serta memiliki konsumen yang lumayan banyak di Indonesia,
seperti :
1. PT. Federal International Finance ( FIF ), didirikan dengan nama
PT. Mitrapusaka Artha Finance pada bulan Mei 1989, serta seiring perkembangan
perusahaan berganti nama menjadi PT. Federal International Finance ( FIF )
dan fokus pada pembiayaan konsumen secara retail pada tahun 1996 sampai dengan
sekarang. Pemilik mayoritas saham saat ini adalah PT. Astra International, Tbk
dan hingga kini memantapkan diri sebagai salah satu perusahaan pembiayaan
terbesar di Indonesia.
2. PT. Adira Dinamika Multi Finance,Tbk, atau yang dikenal dengan nama Adira Finance berdiri
sejak tahun 1990 dan telah menjadi perusahaan terbesar dalam pembiayaan
otomotif di Indonesia. Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan
berbagai macam merek kendaraan (otomotif) di Indonesia, membuat laba yang terus
meningkat dari tahun ke tahun dan menjadikan dia sebagai salah satu pemain
terbesar di industri ini.
3. PT. Summit Oto Finance, yang berdiri pada tahun 1990 dengan nama awal perusahaan
adalah PT. Summit Sinar Mas Finance. Awalanya fokus pada sewa guna usaha,
namun pada tahun 2003 mengubah aktifitasnya menjadi perusahaan pembiayaan
kendaraan bermotor dan mengganti namanya menjadi PT. Summit Oto Finance.
Sumitomo Corporation adalah perusahaan dagang Jepang yang terpadu (sogo
shosha) yang merupakan pemilik saham terbesar perusahaan ini. Dengan dukungan
dari Sumitomo Corporation, perusahaan ini telah memberikan dukungan terhadap
semua aspek seperti manajemen, treasury, keuangan hingga operasionalnya, serta
berhasil tumbuh dan berkemabang hingga saat ini dan memiliki kantor jaringan
tersebar hampir di seluruh Indonesia.
4. PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM), merupakan perusahaan
yang paling dominan dalam pembiayaan sepeda motor di Indonesia. Perusahaan ini
memiliki sejarah yang cukup panjang, dengan nama awal perusahaan adalah PT.
Jakarta Tokyo Leasing pada tahun 1982. Kemudian pada tahun 1997, menjadi
bernama PT. Wahana Ometraco Multiartha yang diakuisisi oleh PT. Fuji Semeru
Leasing. Pada tahun 2000, mengganti nama menjadi PT. Wahana Ottomitra
Multiartha (WOM) hingga sekarang. Perusahaan ini menyediakan leasing untuk
produk sepeda motor merek Honda, Yamaha dan Suzuki. Pernaha mendapat
penghargaan Multifinance Award (2006) oleh majalah Infobank dan Multifinance
Award (2007) oleh Majalah Investor.
5. PT. Bussan Auto Finance (BAF), yang berkonsentrasi melayani pembiayaan sepeda
motor merek Yamaha. Perusahaan ini berdiri pada tahun 1997 dan memperoleh
banyak penghargaan seperti menjadi perusahaan pembiayaan terbaik pada tahun
2006 s/d 2008 menurut majalah Investor. Meraih penghargaan TOP BRAND AWARD dari
Pefindo pada tahun 2008 dan 2010 untuk kategori pembiayaan motor roda dua. Pada
tahun 2009 menerima penghargaan sebagai perusahaan dengan kinerja sangat bagus
selama 5 tahun berturut-turut.
6. PT. Toyota Astra Financial Services (TA Finance), merupakan perusahaan
patungan antara PT. Astra International,Tbk dengan Toyota Financial Services
Corporation (TFSC) yang merupakan anak dari Toyota Motor Corporation. Melayani
pembiayaan khusus untuk kendaraan merek Toyota dan memiliki 33 gerai Toyota Jasa
Keuangan yang beroperasi di 33 negara.
7. PT. Indomobil Finance Indonesia, yang merupakan perusahaan pembiayaan yang
bernaung pada Indomobil Group dan berdiri sejak tahun 1993. Aktifitas
pelayanannya adalah Consumer Finance, Leasing dan Factoring dengan produk
kendaraan bermotor dari produk Indomobil Group. Nama awalnya adalah PT.
Indomaru Multi Finance dan pada tahun 2003 berubah nama menjadi PT. Indomobil
Finance Indonesia.
8. PT. BCA Finance, dengan nama awal didirikan adalah PT. Central Sari
Metropolitan Leasing Corporation pada tahun 1981 dan komposisi pemilik saham
dimiliki oleh PT. Bank Central Asia, The Long Term Credit Bank of Japan dan
Japan Leasing Corporation. Pada saat ini fokus kepada pembiayaan komersial
seperti pembiayaan mesin-mesin produksi, alat berat dan transportasi. Pada
tahun 2001, berubah nama menjadi PT. Central Sari Finance (CSF), dengan BCA
sebagai pemegang saham mayoritas dan kegiatan utama adalah pembiayaan kendaraan
khsususnya roda empat.
9. PT. Astra Credit Companies (ACC), merupakan salah satu perusahaan pembiayaan yang
sudah berdiri sejak tahun 1982 an. ACC memiliki fasilitas pembiayaan untuk
semua jenis kendaraan baru maupun bekas. Awal berdiri dengan nama PT. Raharja
Sedaya yang merupakan tulang punggung bisnis Astra Group untuk mendukung
penjualan produknya Astra Group. Hal ini merupakan langkah dari penilaian
manajemen, dimana manajemen melihat pada masa itu, daya beli kas masyarakat
untuk kendaraan masih rendah, sehingga rakyat butuh membeli kendaraan dengan
cicilan. Seiring perkembangan waktu, PT. Raharja Sedaya tidak hanya melayani
pembiayaan produk Astra Group, tetapi juga melayani produk non Astra Group.
Kepemilikan saham pada awalnya dimiliki oleh PT. Raharja Sedaya, namun pada
tahun 1992 PT. General Electric Services, ikut memberikan sahamnya.
10. PT. Oto Multi Artha, merupakan perusahaan pembiayaan otomotif yang
independen, dimana didirikan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 1994 dengan nama
badan usaha PT. Manunggal Multi Finance. Pada September 1994, mengubah nama
badan usaha menjadi PT. Oto Multi Artha yang mencerminkan fokus kepada
pembiayaan mobil. Pada tahun 1996, Sumitomo Corporation bergabung sebagai
pemegang saham baru dan pada saat ini menjadi pemegang saham utama/mayoritas.
Demikianlah sekilas biografi beberapa perusahaan
besar dalam industri pembiayaan yang pernah dan masih memiliki nama besar pada
saat ini.
Apa itu Leasing????
Leasing
atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam
bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu
perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing
perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk
dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan,
triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Secara umum leasing artinya
Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk
digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung
maupun tidak langsung.
Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para
pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah
tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa
memperoleh dan untuk membiayai pembelian barang – barang modal dengan
jangka waktu pengembalian antara 3 -5 tahun atau lebih.
Pihak utama dalam leasing, menurut Ahmad Awari, ada beberapa pihak yang terlibat dala perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
1. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
Ciri – ciri Leasing
Pihak utama dalam leasing, menurut Ahmad Awari, ada beberapa pihak yang terlibat dala perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
1. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
Ciri – ciri Leasing
Ciri – ciri adalah sebagai berikut :
1. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.
2. Hak milik benda lease ada pada leasor
3. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda – benda yang digunakan dalam suatu perusahaan. JENIS – JENIS LEASING
1. Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barng modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imblan atau jasa penggunaan barang tersebut lesse akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang beruba uang rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secar keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah fktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bias dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumny belum pernah memilike barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lesse dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Dalam transaksi ini lesse menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan uatu konrak leasing antara lesse dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan direct finance lease. Di sini lesse memerlukan cash yng bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem saale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan pa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkana sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya – biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
3. Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
4. Leveraged Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse terletak pada dua negara berbeda.
Penggolongan Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
1. Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan suatu produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan barang modal yang dilakukan oleh independent leasing company ini dapat beragam ( tidak terfokus kepada satu merek barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merek maupun jenisnya).
2. Non Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha ini merupakan suatu perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang bersangkutan.
3. Captive lessor
Sering juga disebut two party lessor yang melibat dua pihak.
4. Lease broker atau packager
Berfungsi mempertemukan calon lesse dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya.
PROSEDUR MEKANISME LEASING
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebaga berikut :
1. Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2. Setelah lesse mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevakuasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sew lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4. Pada yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
5. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
6. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
7. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier.
8. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
9. Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah dditentukan dalam kontrak lease.
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut lease agrement, dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
1. Nama dan alamat lease
2. Jenis barang modal yang diinginkan
3. Jenis atau jumlah barang yang dileasekan
4. Syarat – syarat pembayaran
5. Syarat kepemilikan atau syarat lainnya
6. Biaya – biaya yang dikenakan
7. Sangsi – sangsi apabila lesse ingkar janji
Setiap fasilitas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (Lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya yang dibebankan terhadap lesse tidaklah sama.
KEUNTUNGAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan – perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan – keuntungan sebagai berikut :
1. Fleksibel.
2. Tidak diperlukan jaminan.
3. Capital saving.
4. Cepat dalam pelayanan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi.
7. Adanya hak opsi bagi lesse pada akhir mas lease.
8. Adanya kepastian hukum.
9. Terkadang leasing merupakan satu – satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan
1. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.
2. Hak milik benda lease ada pada leasor
3. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda – benda yang digunakan dalam suatu perusahaan. JENIS – JENIS LEASING
1. Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barng modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imblan atau jasa penggunaan barang tersebut lesse akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang beruba uang rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secar keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah fktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bias dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumny belum pernah memilike barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lesse dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Dalam transaksi ini lesse menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan uatu konrak leasing antara lesse dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan direct finance lease. Di sini lesse memerlukan cash yng bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem saale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan pa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkana sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya – biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
3. Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
4. Leveraged Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse terletak pada dua negara berbeda.
Penggolongan Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
1. Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan suatu produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan barang modal yang dilakukan oleh independent leasing company ini dapat beragam ( tidak terfokus kepada satu merek barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merek maupun jenisnya).
2. Non Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha ini merupakan suatu perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang bersangkutan.
3. Captive lessor
Sering juga disebut two party lessor yang melibat dua pihak.
4. Lease broker atau packager
Berfungsi mempertemukan calon lesse dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya.
PROSEDUR MEKANISME LEASING
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebaga berikut :
1. Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2. Setelah lesse mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevakuasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sew lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4. Pada yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
5. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
6. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
7. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier.
8. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
9. Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah dditentukan dalam kontrak lease.
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut lease agrement, dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
1. Nama dan alamat lease
2. Jenis barang modal yang diinginkan
3. Jenis atau jumlah barang yang dileasekan
4. Syarat – syarat pembayaran
5. Syarat kepemilikan atau syarat lainnya
6. Biaya – biaya yang dikenakan
7. Sangsi – sangsi apabila lesse ingkar janji
Setiap fasilitas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (Lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya yang dibebankan terhadap lesse tidaklah sama.
KEUNTUNGAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan – perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan – keuntungan sebagai berikut :
1. Fleksibel.
2. Tidak diperlukan jaminan.
3. Capital saving.
4. Cepat dalam pelayanan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi.
7. Adanya hak opsi bagi lesse pada akhir mas lease.
8. Adanya kepastian hukum.
9. Terkadang leasing merupakan satu – satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan
Terimakasih.. semoga informasi ini bermanfaat